b12

.....SILATURRAHIM dan berbagi setiap hal yang bermamfaat dan membawa hikmah - saling mengingatkan, mencoba sampaikan dan lakukan... El Sa Ha...

Sunnah menjelang hari Ied..

Makna ied:
Kata  Ied  diambil dari kata  Al ‘aud  yang artinya kembali karena ia kembali berulang dan datang dengan kegembiraan.

Adab-adab dalam ied :

Berhias dan berpakaian yang baru dihari raya:
Diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari kakeknya radhiallahu anhuma berkata : ( Bahwa Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam memakai pakaian burdah dari Yaman yang berhias di setiap hari raya.) HR Imam Syafi’ie

Disunahkan makan dan minum sebelum sholat hari raya :
Di dalam riwayat Anas radhiallahu ‘anhu berkata: “adalah Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam tidak berangkat shalat ‘ied sehingga Beliau makan kurma dan Beliau makan dalam jumlah ganjil.” (HR Ahmad dan Bukhari).
Diriwayatkan juga dari Buraidah radhiallahu ‘anhu berkata : “adalah Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam tidak berangkat shalat ‘Ied sampai beliau makan, dan beliau tidak makan pada hari raya iedul adha sampai beliau pulang (dari sholat) lalu Beliau makan dari sembelihannya. (HR Ibnu Majah dan Turmudi dan Ahmad).
Berkata Muhallab dalam hal ini : hikmah disunahkan makan sebelum shalat supaya tidak ada sangkaan wajib berpuasa sampai shalat ‘Ied kelihatannya Beliau ingin menutup pintu kesalahan ini.
Berkata Ibnu Abi Hamzah:  ketika kewajiban berbuka jatuh setelah kewajiban puasa maka disunahkan menyegerakan berbuka sebagai wujud melaksanakan perintah Allah Ta’ala.
Berkata Ibnu Qudamah: dan hikmah mengakhirkan makan sesudah shalat ‘Iedul Adha bahwa hari itu disyariatkan menyembelih dan makan darinya, maka disunahkan berbuka dari sembelihannya.

Disunahkan mengeluarkan seluruh kaum muslimin di hari raya termasuk wanita:
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan wanita-wanita di hari raya ‘Iedul Fitri dan Adha yaitu wanita-wanita yang baligh dan haidh dan sedang dipingit, adapun wanita-wanita yang haidh mereka menjauhi tempat shalat.” Dalam lafadz lain, “menjauhi tempat shalat dan menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin, maka aku berkata: wahai Rasulullah, sebagian kami tidak memiliki jilbab, Beliau berkata: hendaklah sebagian meminjamkan untuk saudaranya.” (HR Bukhari dan Muslim dan yang lainnya).
Berkata Imam Syaukani: “hadits tersebut dan semacamnya menjelaskan disyariatkannya mengikutkan wanita dalam dua hari raya ke tempat shalat tanpa membedakan antara gadis atau yang menikah, yang masih muda atau nenek, yang haidh atau tidak, kecuali yang sedang dalam iddahnya atau adanya fitnah atau yang sedang dalam uzur.”
Namun tempat wanita terpisah dari laki-laki sehingga tidak terjadi ikhtilath yang menyebabkan fitnah sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir radhiallahu anhu : “….ketika Rasulullah selesai memberi nasihat kepada kaum pria beliau turun mimbar lalu mendatangi wanita dan mengingatkan mereka.” (HR Muslim).
Berkata Imam Syaukani: “dalam hadits menunjukkan memisahkan tempat wanita apabila mereka menghadiri perkumpulan laki-laki karena ikhtilath merupakan sebab bagi fitnah yang ditimbulkan karena melihat dan lainnya.”

Disunahkan mendatangi tempat sholat dengan berjalan kaki :
Apabila tempat shalat mungkin dicapai dengan berjalan kaki maka disunahkan mendatanginya dengan berjalan kaki sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhushallallahu ‘alaihi wasallamShahiul Jami’nya nomer :4932). berkata: “adalah Rasulullah keluar ketempat shalat ‘Ied dengan berjalan kaki dan pulang juga berjalan kaki.” (HR Ibnu Majah dan dishahihkan Syaikh Albani dalam
Disunahkan melalui jalan berbeda ketika pergi dan pulang dari sholat ied:
Diriwayatkan dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata: “adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila ke tempat shalat ‘Ied Beliau melewati jalan berbeda ketika pergi dan pulang.” (HR Imam Bukhari).
Hadits ini dan yang semacamnya menunjukkan disunahkan pergi ke shalat ‘Ied melalui jalan yang berbeda ketika pulang bagi Imam dan Makmum dan ini pendapat kebanyakan ulama seperti dikatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Dan hikmah membedakan jalan pergi dan pulang sebagaimana dikatakan Al Manawi dalam Faidhul Qadir: “supaya selamat dari gangguan orang yang ada di kedua jalan, atau untuk tabarruk (meminta berkah), atau untuk memenuhi hajat kedua jalan itu, atau untuk menampakkan syiar islam pada keduanya, atau supaya membuat marah orang-orang munafik yang ada dikedua jalan itu.”
Ibnul Qayyim rahimahullah menambahkan: “yang paling benar adalah untuk semua hikmah yang disebutkan atau yang lainnya.”

Disunahkan takbir pada hari raya dijalanan dan tempat sholat sampai imam keluar :
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu: “bahwa beliau apabila berangkat ketempat shalat bertakbir dan beliau bertakbir dengan suara kencang.”
Dalam riwayat lain: “beliau berangkat ketempat shalat pada hari raya apabila matahari telah terbit lalu bertakbir sampai mendatangi tempat shalat lalu bertakbir di tempat shalat sampai ketika imam telah duduk beliau berhenti bertakbir.”
Keduanya riwayat Imam Syafi’ie dan dishahihkan dalam Shahihul Jami’ nomer : 4934.
Berkata Al Manawi dalam Faidhul Qadir: “beliau keluar dalam dua hari raya ketempat shalat yang ada pada gerbang timur Madinah yang berjarak seribu hasta dari pintu masjid.”
Berkata ibnu Syaibah: berkata Ibnul Qayyim: “beliau tidak pernah shalat ‘Ied di masjidnya kecuali sekali karena hujan bahkan beliau selalu melakukannya di lapangan. Dan madhab Hanafi: “bahwa shalat di lapangan lebih utama dari di masjid.” Dan berkata Malikiyah dan Hanbaliyah: “kecuali di Makah.” Dan berkata ulama Syafiiyyah: “kecuali di tiga masjid lebih utama karena keutamaan ketika masjid tersebut.”

Sifat takbir :
Berkata Imam Syaukani dalam Nailul Authar: “adapun sifat takbir maka riwayat yang paling shahih yang dikeluarkan Abdur Razaq dengan sanad yang shahih dari Salman berkata: “bertakbirlah Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.”
Dan diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dan Abdur Rahman bin Abi Laila dikeluarkan Al-Firyani dalam kitab “Iedaini” juga pendapat Imam Syafi’ie dengan tambahan : Walillahil hamdu.
Dalam riwayat lain: bertakbir tiga kali dan menambah Laa Ilaaha Illallah Wahdahu Laa Syariika Lahu
Dalam riwayat lain: “bertakbir dua kali dan setelahnya Laa Ilaaha Illallah wallahu Akbar Allahu Akbar walillahil hamdu,” diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas’ud dan dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq.
Sumber Voa Islam

 Rahasia Idul Fitri

Idulfitri adalah hari kemenangan dan kesucian, karena merupakan Kemenangan setelah melakukan Jihad yg terbesar, yaitu berjihad melawan hawa nafsu selama sebulan penuh. Maka disunnahkan untuk bersilaturahmi, menghias diri dengan pakaian indah dlsb, bukan karena pamer dan riya, tetapi membesarkan syiar Allah swt. Dan di hari ini sebagian besar Ummat Muhammad saw diampuni Allah swt seluruh dosa dosanya. Apakah semua orang yang berpuasa berhak mendapatkan gelar fitrah atas puasa beliau? Semua orang yg berpuasa dg Bersungguh sungguh menahan hawa Nafsunya semampunya dan mengikuti syarat2 sah puasa, dan menghindari hal hal yg membatalkan puasa dan pahala puasa, maka bagi mereka anugerah tsb..
Mengapa orang orang kadang lalai akan akhir ramdan mereka malah disibukan mengejar lebaran dengan keduniaannya?
Kebiasaan Syaitan untuk selalu menyesatkan di waktu waktu yg mulia, dan banyak mereka yg terjerumus hingga menghancurkan ramadhannya dg merusak akhir ramadhan, disaat Gemilang cahaya anugerah Allah sedang memuncak,

Mereka justru berpaling dari Nya swt, bagai Maha Raja sedang menyodorkan nampan nampan Hadiah berlian2 termahal yg tak akan pernah kita temukan Maha Raja sebaik ini dan tak akan ada hadiah lebih berharga dari ini, kita malah berpaling menepiskan tangan sang Maha Raja hingga nampan berlian itu tumpah dan kita pergi pada Kepala penjahat musuh si Raja, untuk menerima batu batu tak berguna, yg justru hal itu membuat Maha Raja Murka. Naudzubillah.. Allahummahdiy Qaumiy fainnahum laa ya?lamun..
Doakan mereka, mereka ummat Muhammad saw yg tersesat dan tak tahu arah, ingatkan saudara kita dari kebutaannya, mungkin sebab peringatan kita dan doa kita atas mereka, semoga itu menjadi penambal dari kekurangan kekurangan kita dalam menjalankan Ramadhan.
Adakah amalan khusus yang bisa saya amalkan ketika masuk malam takbiran? dimana terkadang orang merasa merdeka akan romadhon. dengan kebebasan yang tidak terkontrol.
Sabda Rasulullah saw : hiasilah Ied kalian dg Takbir.
Sabda Rasulullah saw : Barangsiapa mengucapkan "SUBHANALLAH WABIHAMDIHI" pada hari Idulfitri sebanyak 300X, dan menghadiahkannya untuk ummat muslimin, maka masuklah pada setiap kubur 1000 cahaya, dan Allah jadikan dikuburnya kelak baginya bila ia wafat 1000 cahaya pula. 

Barangsiapa yg menghidupkan malam idul fitri dg Tahajjud dan mengingat dosa dan bertafakkur, maka Allah akan membuat hatinya terus hidup pada saat matinya semua hati. (Sumber - Mukasyiaftulquluub - Imam Ghazali bab Fadhlul Ied)
Sumber Habib Munzir Al Musawwa



Ilmu tentang Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriغah.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)Mustahik ZakatAda 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri.
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.
”Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
KH A. Nuril HudaKetua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama

0 komentar:

Posting Komentar